Dialog KKP Desa Plumbungan

Suasana dialog warga dengan eksekutif dan legislative Kabupatren Pacitan, yang diselenggarakan oleh Kelompok Kader Posyandu (KKP) Desa Plumbungan, Kec. Kebonagung, Kab. Pacitan pada tanggal 5 Februari 2009, bertempat di Balai Desa Plumbungan. Dialog tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengkomunikasikan dan mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi warga. Antara lain masalah minimnya partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, minimnya alokasi dana operasional Posyandu, peningkatan perekonomian warga, masalah pertanian, listrik yang belum masuk ke dusun Nyemono, serta infrastruktur jalan yang rusak.<br />&#xd;<br />&#xd;<br /> Hdc

Suasana dialog warga dengan eksekutif dan legislative Kabupaten Pacitan, yang diselenggarakan oleh Kelompok Kader Posyandu (KKP) Desa Plumbungan, Kec. Kebonagung, Kab. Pacitan pada tanggal 5 Februari 2009, bertempat di Balai Desa Plumbungan. Dialog tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengkomunikasikan dan mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi warga. Antara lain masalah minimnya partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, minimnya alokasi dana operasional Posyandu, peningkatan perekonomian warga, masalah pertanian, listrik yang belum masuk ke dusun Nyemono, serta infrastruktur jalan yang rusak. Hdc

Published in: on 26 February 2009 at 16:44 Comments (0)

Lokakarya Pembayar Pajak Kab. Pacitan

Lokakarya Pembayar Pajak Kab. Pacitan<br />&#xd;<br />&#xd;<br /><br /><br /> Graha Prima Hotel, Tamperan, Pacitan<br />&#xd;<br />&#xd;<br />&#xd;<br /><br /><br /> 24 Februari 2009<br />&#xd;<br />&#xd;<br />&#xd;<br /><br /> Kerangka acuan Lokakarya Kebijakan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Publik Yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Warga<br />&#xd;<br />&#xd;<br />&#xd;<br /><br /> Latar belakang<br />&#xd;<br />&#xd;<br />&#xd;<br /><br /> Kewajiban negara terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negaranya adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi. Kebijakan anggaran adalah kebijakan publik yang bermakna dalam menjamin penunaian kewajiban negara atas hak asasi tersebut. Hal ini dikuatkan oleh kedudukan anggaran publik yang memiliki fungsi alokasi dan fungsi distribusi kesejahteraan. Kebijakan pajak dan retribusi daerah memiliki peran yang menentukan dalam menyokong fungsi kebijakan anggaran dalam mengalokasikan sumber daya publik dan mendistribusikan kesejahteraan. Pada satu sisi, kebijakan pajak dan retribusi membantu meredistribusi kesejahteraan dengan, misalnya, kebijakan tarif yang progresif. Namun di sisi lain kebijakan pajak dan retribusi juga memiliki implikasi langsung pada penurunan kesejahteraan warga negara. Terlebih bagi rakyat miskin yang memiliki penghasilan yang terbatas. Pengalaman menunjukkan bahwa di era otonomi daerah, pemerintah daerah cenderung memperbesar pajak dan retribusi daerah yang semakin membebani orang miskin --yang memiliki ketergantungan terhadap layanan dasar dari negara. Layanan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang tersedia dan terjangkau oleh rakyat miskin adalah layanan yang disediakan oleh negara. Namun saat ini harga layanan-layanan ini semakin mahal bagi orang miskin. Padahal layanan hak-hak dasar ini mestinya disediakan oleh Negara pada tingkat harga tersubsidi atau bahkan bebas biaya. Pungutan yang mayoritas pembayarnya adalah orang miskin justru menduduki peringkat yang tinggi dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pasar, Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Apabila ditilik lebih jauh, untuk retribusi pelayanan kesehatan, penyumbang utamanya adalah kelompok perempuan dari kalangan masyarakat miskin. Tarif pungutan-pungutan ini pun telah naik 300%-500% dalam lima tahun terakhir. Jika mengingat pengaruh kebijakan yang justru mengurangi kesejahteraan, sudah seharusnya kebijakan penetapan target pungutan dan penentuan tarif pungutan dirumuskan secara partisipatif. Namun, pada prakteknya, partisipasi publik dalam penganggaran yang masih terbatas pun justru lebih banyak memperhatikan kebijakan pembelanjaan. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua BAPPENAS belum mengatur proses MUSRENBANG untuk kebijakan pendapatan dalam APBD. Kebijakan pungutan yang partisipasi publiknya rendah ini, berdampak pada munculnya persoalan-persoalan akuntabilitas (pertanggunggugatan), misalnya gejala adanya praktek penetapan target pungutan yang lebih rendah daripada potensi yang mungkin dipungut. Praktek ini membuka peluang untuk persoalan akuntabilitas yang lain yaitu penggelapan hasil pungutan. Pengalaman Kelompok PKL Banjarsari Solo menunjukkan bahwa tidak semua rupiah yang dibayarkan anggotanya melalui retribusi PKL tersetorkan ke kas daerah. Kebijakan anggaran kinerja telah membawa pemerintah-pemerintah daerah pada pemahaman di mana layanan publik tidak perlu disediakan oleh pemerintah (baca : negara) bila ada pihak lain yang bisa menyediakannya. Pemahaman ini berdampak pada naiknya ongkos pelayanan publik yang harus ditanggung oleh warga serta perlakuan berbeda yang terkait dengan daya bayar warga terhadap layanan. Dan pada akhirnya, layanan-layanan publik yang terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga menjadi terabaikan. Masyarakat miskin tidak memiliki cukup pilihan untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Pada saat layanan hak dasar bersubsidi dengan kualitas memadai makin langka, masyarakat miskin tidak serta-merta dapat pindah ke layanan swasta tanpa menanggung peningkatan biaya pemenuhan hak dasarnya. Data Susenas tahun 2002 menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah pengunjung PUSKESMAS di Bantul dari 102,96 di tahun 1999 menjadi 71,35 di tahun 2002. Penurunan jumlah pasien ini terjadi pada periode setelah retribusi pelayanan kesehatan naik dari Rp 600,00 menjadi Rp 3.000,00. Sementara porsi belanja kesehatan rata-rata keluarga di Bantul ikut naik dari 2,11% di tahun 1999 menjadi 4,71% di tahun 2000. Salah satu akar penyebab praktek penggelapan pungutan daerah, pungutan liar, dan pungutan yang tidak berpihak kepada pemenuhan hak warga miskin adalah kelemahan dalam Undang-Undang 34 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2000. Undang-undang ini telah direncanakan oleh pemerintah untuk direvisi karena masih memberi peluang untuk terjadinya pungutan liar. Di sisi lain, obyek-obyek pajak dan retribusi daerah yang ditentukan dari pusat sering kali tidak peka-ramah dengan kondisi daerah. Akibatnya kebijakan pungutan daerah justru lebih membebani warga miskin ketimbang warga yang lebih kaya. Undang-undang tersebut juga telah menggeser tanggung jawab dan beban pembiayaan layanan dasar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini menjadi pembenaran bagi pemerintah daerah untuk sebesar-besarnya menguras sumber daya lokal. Oleh karena itulah partisipasi publik dalam merevisi Undang-undang ini perlu digalang untuk menjamin akomodasi prinsip-prinsip pro-poor dan partisipasi. Dalam kerangka inilah lokakarya ini direncanakan dan diselenggarakan. Lokakarya ini diharapkan menjadi satu langkah awal untuk menyumbang upaya mendorong partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas kebijakan pendapatan dan retribusi daerah yang semakin berpihak pada pemenuhan hak warga. Tujuan : Lokakarya ini diharapkan : 1.&#x9;Menghasilkan peta masalah kebutuhan warga terkait dengan kebijakan pendapatan dan retribusi serta kebijakan layanan publik di daerah 2.&#x9;Menghasilkan usulan perbaikan kinerja kebijakan pendapatan daerah terutama pendapatan daerah yang dipungut dari pelayanan publik sehingga lebih partisipatif, peka gender, dan berpihak pada pemenuhan hak warga 3.&#x9;Menghasilkan usulan model partisipasi warga dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah<br />&#xd;Partisipan :<br />&#xd;1.&#x9;Perwakilan warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung 2.&#x9;Perwakilan warga Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung<br />&#xd;3.&#x9;Perwakilan warga Dusun Pagergunung, Desa Sambong, Kecamatan Pacitan<br />&#xd;4.&#x9;Perwakilan warga Dusun Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku<br />&#xd;5.&#x9;Perwakilan warga mitra KOPA<br />&#xd;6.&#x9;IDEA Yogyakarta
Lokakarya Pembayar Pajak Kab. Pacitan Graha Prima Hotel, Tamperan, Pacitan

24 Februari 2009

Kerangka acuan Lokakarya Kebijakan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Publik Yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Warga

Latar belakang

Kewajiban negara terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negaranya adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi. Kebijakan anggaran adalah kebijakan publik yang bermakna dalam menjamin penunaian kewajiban negara atas hak asasi tersebut. Hal ini dikuatkan oleh kedudukan anggaran publik yang memiliki fungsi alokasi dan fungsi distribusi kesejahteraan. Kebijakan pajak dan retribusi daerah memiliki peran yang menentukan dalam menyokong fungsi kebijakan anggaran dalam mengalokasikan sumber daya publik dan mendistribusikan kesejahteraan. Pada satu sisi, kebijakan pajak dan retribusi membantu meredistribusi kesejahteraan dengan, misalnya, kebijakan tarif yang progresif. Namun di sisi lain kebijakan pajak dan retribusi juga memiliki implikasi langsung pada penurunan kesejahteraan warga negara. Terlebih bagi rakyat miskin yang memiliki penghasilan yang terbatas. Pengalaman menunjukkan bahwa di era otonomi daerah, pemerintah daerah cenderung memperbesar pajak dan retribusi daerah yang semakin membebani orang miskin –yang memiliki ketergantungan terhadap layanan dasar dari negara. Layanan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang tersedia dan terjangkau oleh rakyat miskin adalah layanan yang disediakan oleh negara. Namun saat ini harga layanan-layanan ini semakin mahal bagi orang miskin. Padahal layanan hak-hak dasar ini mestinya disediakan oleh Negara pada tingkat harga tersubsidi atau bahkan bebas biaya. Pungutan yang mayoritas pembayarnya adalah orang miskin justru menduduki peringkat yang tinggi dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pasar, Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Apabila ditilik lebih jauh, untuk retribusi pelayanan kesehatan, penyumbang utamanya adalah kelompok perempuan dari kalangan masyarakat miskin. Tarif pungutan-pungutan ini pun telah naik 300%-500% dalam lima tahun terakhir. Jika mengingat pengaruh kebijakan yang justru mengurangi kesejahteraan, sudah seharusnya kebijakan penetapan target pungutan dan penentuan tarif pungutan dirumuskan secara partisipatif. Namun, pada prakteknya, partisipasi publik dalam penganggaran yang masih terbatas pun justru lebih banyak memperhatikan kebijakan pembelanjaan. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua BAPPENAS belum mengatur proses MUSRENBANG untuk kebijakan pendapatan dalam APBD. Kebijakan pungutan yang partisipasi publiknya rendah ini, berdampak pada munculnya persoalan-persoalan akuntabilitas (pertanggunggugatan), misalnya gejala adanya praktek penetapan target pungutan yang lebih rendah daripada potensi yang mungkin dipungut. Praktek ini membuka peluang untuk persoalan akuntabilitas yang lain yaitu penggelapan hasil pungutan. Pengalaman Kelompok PKL Banjarsari Solo menunjukkan bahwa tidak semua rupiah yang dibayarkan anggotanya melalui retribusi PKL tersetorkan ke kas daerah. Kebijakan anggaran kinerja telah membawa pemerintah-pemerintah daerah pada pemahaman di mana layanan publik tidak perlu disediakan oleh pemerintah (baca : negara) bila ada pihak lain yang bisa menyediakannya. Pemahaman ini berdampak pada naiknya ongkos pelayanan publik yang harus ditanggung oleh warga serta perlakuan berbeda yang terkait dengan daya bayar warga terhadap layanan. Dan pada akhirnya, layanan-layanan publik yang terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga menjadi terabaikan. Masyarakat miskin tidak memiliki cukup pilihan untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Pada saat layanan hak dasar bersubsidi dengan kualitas memadai makin langka, masyarakat miskin tidak serta-merta dapat pindah ke layanan swasta tanpa menanggung peningkatan biaya pemenuhan hak dasarnya. Data Susenas tahun 2002 menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah pengunjung PUSKESMAS di Bantul dari 102,96 di tahun 1999 menjadi 71,35 di tahun 2002. Penurunan jumlah pasien ini terjadi pada periode setelah retribusi pelayanan kesehatan naik dari Rp 600,00 menjadi Rp 3.000,00. Sementara porsi belanja kesehatan rata-rata keluarga di Bantul ikut naik dari 2,11% di tahun 1999 menjadi 4,71% di tahun 2000. Salah satu akar penyebab praktek penggelapan pungutan daerah, pungutan liar, dan pungutan yang tidak berpihak kepada pemenuhan hak warga miskin adalah kelemahan dalam Undang-Undang 34 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2000. Undang-undang ini telah direncanakan oleh pemerintah untuk direvisi karena masih memberi peluang untuk terjadinya pungutan liar. Di sisi lain, obyek-obyek pajak dan retribusi daerah yang ditentukan dari pusat sering kali tidak peka-ramah dengan kondisi daerah. Akibatnya kebijakan pungutan daerah justru lebih membebani warga miskin ketimbang warga yang lebih kaya. Undang-undang tersebut juga telah menggeser tanggung jawab dan beban pembiayaan layanan dasar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini menjadi pembenaran bagi pemerintah daerah untuk sebesar-besarnya menguras sumber daya lokal. Oleh karena itulah partisipasi publik dalam merevisi Undang-undang ini perlu digalang untuk menjamin akomodasi prinsip-prinsip pro-poor dan partisipasi. Dalam kerangka inilah lokakarya ini direncanakan dan diselenggarakan. Lokakarya ini diharapkan menjadi satu langkah awal untuk menyumbang upaya mendorong partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas kebijakan pendapatan dan retribusi daerah yang semakin berpihak pada pemenuhan hak warga.

Tujuan :

Lokakarya ini diharapkan :

1. Menghasilkan peta masalah kebutuhan warga terkait dengan kebijakan pendapatan dan retribusi serta kebijakan layanan publik di daerah

2. Menghasilkan usulan perbaikan kinerja kebijakan pendapatan daerah terutama pendapatan daerah yang dipungut dari pelayanan publik sehingga lebih partisipatif, peka gender, dan berpihak pada pemenuhan hak warga

3. Menghasilkan usulan model partisipasi warga dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah

Partisipan :

1. Perwakilan warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung

2. Perwakilan warga Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung
3. Perwakilan warga Dusun Pagergunung, Desa Sambong, Kecamatan Pacitan

4. Perwakilan warga Dusun Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku

5. Perwakilan warga mitra KOPA

6. IDEA Yogyakarta

Hdc

Published in: on at 15:54 Comments (1)

Dialog KPPD Desa Punjung

Kelompok Perempuan Peduli Desa (KPPD) Desa Punjung, Kec. Kebonagung, Kab. Pacitan 12 Februari 2009 10.00 Wib  13.00 Wib Suasana Desa Punjung agak berbeda dibanding hari-hari biasanya, pada tanggal 12 Februari 2009 banyak tamu dari SKPD Kab. Pacitan yang datang ke Balai Desa. Pada pagi itu, KPPD Punjung sengaja mengundang beberapa Dinas dan DPRD Kabupaten Pacitan untuk mengajak dialog untuk mencari solusi terkait dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi warga desa. Selama ini warga hanya bisa mengeluh dengan kurangya perhatian dari pemerintah atas permasalahan yang dihadapi warga desa. Contohnya adalah permasalahan jalan. Sampai sat ini belum ada satu ruas jalan di Desa Punjung yang teraspal. Mayoritas jalan yang ada baru jalan makadam, hanya sebagian kecil saja yang sudah di rabat. Selain itu, masalah minimnya dana operasional Posyandu. Dalam satu tahun, Posyandu hanya mendapat dana sebesar Rp. 60.000,- yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa). Padahal Presiden SBY menyerukan penggalakan kembali Posyandu, akan tetapi di Pacitan, kota kelahiran presiden, dana untuk operasional Posyandu sama sekali belum dianggarkan dalam APBD secara khusus oleh pemerintah. Serta permasalahan terkait dengan pertanian, peningkatan perekonomian warga, dan lain sebagainya. SKPD yang hadir pada hari itu berasal dari Dinkes, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kopperindag, Dinas Pendidikan serta sekretaris Camat Kebonagung. Beberapa SKPD yang diundang tidak hadir dengan berbagai alasan. Termasuk dari DPRD tidak ada yang hadir dengan alasan semua wakil rakyat sedang ada kunjungan dinas ke Jawa Barat. Walaupun warga kurang puas dengan jawaban dari SKPD yang diundang, tetapi ada beberapa informasi terkait dengan program pemerintah yang dapat di akses warga. Antara lain pelatihan ketrampilan untuk perempuan, kredit usaha kecil dengan bunga ringan, program bantuan peralatan pertanian, dll. Hdc Kelompok Perempuan Peduli Desa (KPPD) Desa Punjung, Kec. Kebonagung, Kab. Pacitan

12 Februari 2009

10.00 Wib 13.00 Wib

Suasana Desa Punjung agak berbeda dibanding hari-hari biasanya, pada tanggal 12 Februari 2009 banyak tamu dari SKPD Kab. Pacitan yang datang ke Balai Desa. Pada pagi itu, KPPD Punjung sengaja mengundang beberapa Dinas dan DPRD Kabupaten Pacitan untuk mengajak dialog untuk mencari solusi terkait dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi warga desa. Selama ini warga hanya bisa mengeluh dengan kurangya perhatian dari pemerintah atas permasalahan yang dihadapi warga desa. Contohnya adalah permasalahan jalan. Sampai sat ini belum ada satu ruas jalan di Desa Punjung yang teraspal. Mayoritas jalan yang ada baru jalan makadam, hanya sebagian kecil saja yang sudah di rabat.

Selain itu, masalah minimnya dana operasional Posyandu. Dalam satu tahun, Posyandu hanya mendapat dana sebesar Rp. 60.000,- yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa). Padahal Presiden SBY menyerukan penggalakan kembali Posyandu, akan tetapi di Pacitan, kota kelahiran presiden, dana untuk operasional Posyandu sama sekali belum dianggarkan dalam APBD secara khusus oleh pemerintah. Serta permasalahan terkait dengan pertanian, peningkatan perekonomian warga, dan lain sebagainya.

SKPD yang hadir pada hari itu berasal dari Dinkes, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kopperindag, Dinas Pendidikan serta sekretaris Camat Kebonagung. Beberapa SKPD yang diundang tidak hadir dengan berbagai alasan. Termasuk dari DPRD tidak ada yang hadir dengan alasan semua wakil rakyat sedang ada kunjungan dinas ke Jawa Barat.

Walaupun warga kurang puas dengan jawaban dari SKPD yang diundang, tetapi ada beberapa informasi terkait dengan program pemerintah yang dapat di akses warga. Antara lain pelatihan ketrampilan untuk perempuan, kredit usaha kecil dengan bunga ringan, program bantuan peralatan pertanian, dll.

Hdc

Published in: on at 15:13 Comments (0)

Pemaparan peta masalah-kebutuhan hasil diskusi kelompok.

Pemaparan peta masalah-kebutuhan hasil diskusi kelompok.

Pemaparan peta masalah-kebutuhan dilakukan setelah warga melakukan diskusi kelompok membahas beberapa persoalan yang dihadapi warga Dusun Srau. Harapannya, peta masalah tersebut sebagai bahan dialog warga dengan SKPD-DPRD Pacitan. Salah satu masalah yang ada adalah terkait dana operasional Posyandu, tiap bulan Posyandu Dusun Srau mendapat dana dari Puskesmas sebesar Rp. 15.000,-. Tetapi dana sebesar itu tidak rutin diterima pengurus Posyandu. Sehingga orang tua balita harus menyisihkan sebagian uang belanja dapur mereka untuk mengganti PMT. Karena tidak memungkinkan dana sebesar Rp. 15.000,- bisa mencukupi tambahan gizi 17 balita yang ada di Srau.

Hdc

Published in: on 21 February 2009 at 22:56 Comments (0)

Pemaparan hasil diskusi kelompok.

Pemaparan hasil diskusi kelompok

Paguyuban Budi Utomo (17 Februari 09, 10.00-13.00 WIB)

Hdc

Published in: on at 22:25 Comments (0)

Suasana diskusi kelompok, membahas peta masalah yang dihadapi warga Srau.

Suasana diskusi kelompok, membahas peta masalah yang dihadapi warga Srau.

Dusun Srau terletak di pesisir pantai Srau, salah satu tempat wisata daerah Pacitan. Indahnya pantai Srau ternyata tak seindah kehidupan warga disana. Penduduknya rata-rata hanya lulusan SD/SR, bermata pencaharian petani ladang, beternak kambing-sapi, sesekali memancing dan mencari udang lobster. Mereka menanam padi jika musim penghujan, hasil panen hanya cukup untuk konsumsi sehari-hari. Untuk musim panen kali ini, hasil panen tidak memuaskan. Padi yang mereka tanam diserang hama uret.

Warga RT 01 kesulitan air bersih. Sumur umum yang selama ini mereka pakai untuk mencukupi kebutuhan memasak, mencuci, mandi, airnya berasa asin. Angka putus sekolah juga lumayan tinggi, dengan penghasilan yang pas-pasan warga merasa terbebani dengan biaya pendidikan. Apalagi ditambah jauhnya jarak sekolah dengan pemukiman warga. Dari Srau menuju SD terdekat berjarak 4 km, meskipun jalan sudah lumayan bagus akan tetapi tidak ada angkutan umum.

Berangkat dari beberapa persoalan warga, yang sampai saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Paguyuban Budi Utomo Dsn. Srau, Desa Candi, Pacitan melakukan pemetaan masalah-kebutuhan warga terkait masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian dan sarana prasarana. Pemetaan masalah-kebutuhan akan dijadikan bahan dialog dengan pemerintah daerah serta DPRD Pacitan.

Hdc

Published in: on at 21:37 Comments (0)

Dialog Paguyuban Warga Maju Makmur

Suasana dialog yang dilakukan Paguyuban Warga Maju Makmur Sambong

Suasana dialog yang dilakukan Paguyuban Warga Maju Makmur Sambong

Published in: on at 20:56 Comments (0)

Dialog Paguyuban Maju Makmur Dsn. Pager Gunung, Desa Sambong, Pacitan

Dialog Paguyuban Maju Makmur Dsn. Pager Gunung, Desa Sambong, Pacitan

Published in: on 20 February 2009 at 18:02 Comments (0)

fw51.JPG

Paguyuban Warga Maju Makmur Dusun Pager Gunung, Desa Sambong - Pacitan.

Salah satu anggota Maju Makmur sedang presentasi peta masalah hasil diskusi kelompok. Peta masalah tersebut sebagai bahan dialog yang akan dilakukan Paguyuban Warga Maju Makmur. Mengundang SKPD terkait serta DPRD Pacitan guna membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi warga.

Hdc

Published in: on 29 January 2009 at 21:50 Comments (0)

fw1.JPG

Suasana Forum Warga yang dilakukan KPPD ( Kelompok Perempuan Peduli Desa) Desa Punjung Kec. Kebonagung - Pacitan.

Forum Warga yang dilaksanakan KPPD tersebut dalam rangka mencari dukungan dan masukan dari Pemdes serta tokoh masyarakat terkait rencana dialog warga dengan legislatif dan eksekutif. Dialog akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2009 di Balai Desa Punjung, sebagai salah satu upaya dalam partisipasi perempuan dalam proses pembangunan. Selain itu juga sebagai forum komunikasi antara warga dengan pengampu kebijakan terkait beberapa masalah yang dihadapi masyarakat Desa Punjung. Antara lain masalah alokasi anggaran PMT Balita yang minim, fasilitas PAUD yang kurang memadai, peningkatan perekonomian warga serta infrastuktur jalan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten Pacitan.

Hdc

Published in: on at 21:16 Comments (0)